Update Penyelidikan Dugaan AG Dicabuli Diungkap, Kabid Humas Polda Metro Buka Suara
Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan pihak terdakwa AG terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy di Polda Metro Jaya, hingga kini masih diproses.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan secara teknis.
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban,” ujar Trunoyudo, dikutip Sabtu 20 Mei 2023.
Ia hanya mengatakan perkembangannya nanti akan disampaikan penyelidikannya kepada korban.
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
“Saya mengimbau amanah Undang-Undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.
Ia melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah AG Merokok Saat David Ozora Dianiaya Oleh Mario Dandy
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: