Terbaru, Kejagung Tangkap Satu Orang Kepercayaan Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Terbaru, Kejagung Tangkap Satu Orang Kepercayaan Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,-Puspenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Satu tersangka baru itu berinisial WP yang disebut orang kepercayaan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Upaya Proyek Pembangunan BTS 4G Tidak Mangkrak Pasca Johnny G Plate Tersangka, Alasannya Diungkap

Penangkapan dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didampingi tim Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Kulon Progo.

"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketut mengatakan peran WP yakni selaku orang kepercayaan dari Irwan Hermawan. Dia diduga menjadi pihak penghubung Irwan dengan sejumlah pihak dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Ketut menjelaskan, penetapan WP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Diungkap Mahfud MD Lagi Soal Proyek BTS, Cuma Ada 957 Unit dari 4.200 Tower yang Dilaporkan

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.

WP langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang. 

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: