Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Sebagai Saksi oleh Kepolisian

Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Sebagai Saksi oleh Kepolisian

Pihak Bareskrim mengungkapkan, diduga sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.-tangkapan layar instagram@nindyayunda -

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda.

Pihak Bareskrim mengungkapkan, diduga sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.

Adapun rencana pemanggilan Nindy Ayunda di jadwalkan pada Jumat 26 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:23 Akun Diduga Penipu Jastip Tiket Coldplay Diserahkan ke Bareskrim

BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan jika pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Nindy membantu pelarian Dito.

"Kita lauka pemanggilan Nindy pada Jumat mendatang sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," terang Brigjen Pol Djuhandhani.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani pemanggilan Nindy dilakukan setelag pihak penyidik menemukan unsur pidana baru usai pascapenggeledahan di rumah Dito pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Profil Suami Puan Maharani, Namanya Dikaitkan di Skema Konsorsium Korupsi BTS Kominfo

BACA JUGA:Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra Kembali Dipanggil Bareskrim Atas Pasal Obstruction of Justice

“Dalam penggeledahan tersebut kami mendapatkan pidana baru, di mana menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” pungkasnya.

Nindy Ayunda sendiri diungkapkan juga telah tinggal serumah dengan Dito Mahendra.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan seorang asisten rumah tangganya.

Adapun rumah yang ditempati oleh Nindy Ayunda adalah rumah Dito Mahendra yang berada di Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: