Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Sebagai Saksi oleh Kepolisian
Pihak Bareskrim mengungkapkan, diduga sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.-tangkapan layar instagram@nindyayunda -
BACA JUGA:Kantor Kemensos Digeledah KPK, Usut Korupsi Bansos Beras Keluarga Harapan 2020-2021
BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi BTS Bakti Kominfo Ditangkap Kejagung
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan jika pemanggilan ini bukan kali pertamanya, di mana Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito.
Akan tetapi dalam pemanggilan tersebut, Nindy tidak hadir.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika pemanggilan Nindy untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Polisi Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Tanggapi Begini
BACA JUGA:23 Akun Diduga Penipu Jastip Tiket Coldplay Diserahkan ke Bareskrim
Sedangkan Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, terungkap juga bahwa pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April.
Kemudian keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.
Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: