Penipuan Tiket Coldplay Masih Didalami, Kepolisian Buru Tersangka Baru

Penipuan Tiket Coldplay Masih Didalami, Kepolisian Buru Tersangka Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pendalaman dilakukan untuk mencari apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.-Rafi Adhi Pratama-

Dimana, mereka menjual sesuai kategori seperti aslinya. Misal harga tiket asli untuk kategori Ultimate Experience CAT 1 adalah Rp 13.200.000 beserta pajak 15 persen dan biaya layanan 5 persen dan dijual keduanya dengan harga Rp 26.400.000.

BACA JUGA:Penahanan Istri Korban KDRT Depok Ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasannya

BACA JUGA:23 Akun Diduga Penipu Jastip Tiket Coldplay Diserahkan ke Bareskrim

"Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," ungkapnya.

Sejauh ini terdapat dua pelaku yang diamankan polisi kasus dugaan penipuan jual tiket konser Coldplay yang ternyata suami istri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan keduanya berinisial ABF (22, laki-laki) dan W (24, wanita).

"Kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Itu untuk hasil penyidikan sementara," katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.

Diungkapkannya, keduanya berhasil meraup untung hingga lebih dari Rp 200 juta, Selain itu, puluhan orang yang jadi korban.

Disebutkannya, hal tersebut diketahui dari laporan yang masuk pada pihaknya sebanyak 60 laporan. 

BACA JUGA:Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:Istri Suami di Depok Jadi Tersangka Kasus KDRT Gegara Saling Lapor

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi penipuan menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Korban awalnya diminta mentransfer dulu Rp 50 ribu.

Kemudian setelah korban mentransfer Rp 50 ribu, mereka dikumpulkan dalam satu grup WhatsApp. Selanjutnya mereka diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. 

Apabila dalam satu jam korban tidak mentransfer maka uang Rp 50 ribu tersebut akan hangus.

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp 50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp 50 ribu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: