Luluh! Karyawan PT SS Utama Akhirnya Kembali Normal Bekerja Usai Demo Tolak Gaji Turun: 'Kalau Mau Kerja Monggo!'

Luluh! Karyawan PT SS Utama Akhirnya Kembali Normal Bekerja Usai Demo Tolak Gaji Turun: 'Kalau Mau Kerja Monggo!'

Karyawan PT SS Utama kembali normal bekerja usai demo tolak gaji turun-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

"Memang nggak ada order, sepi. Ada (ekspor) tapi nggak banyak," jelasnya.

BACA JUGA:Berita Kurang Sedap untuk Fans Man United, Antony Dikhawatirkan Bisa Absen Lebih Lama!

Nasib Karyawan PT SS Utama


Aksi demo karyawan PT SS Utama, Surabaya, Jawa Timur-Istimewa-tangakapan layar video

Tim Disway.id sudah melakukan berbagai konfirmasi kepada sejumlah karyawan yang diduga menyebarkan video viral itu di media sosial.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun yang memberikan tanggapan.

Ada beberapa yang ingin diketahui, salah satunya nasib para karyawan PT SS Utama saat ini.

Sebab, ada beberapa spekulasi terkait informasi kontrak kerja dan slip gaji yang sebelumnya ikut beredar luas.

BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!

Apakah para buruh pabrik yang memproduksi merek sepatu ternama di Indonesia itu, mendapat upah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 TENTANG Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023

Jika mengacu gaji karyawan PT SS Utama yang sebesar Rp 105.000 per hari dengan asumsi 26 hari, maka jumlahnya Rp 2.730.000.

Jika ditambahkan dengan upah lembur Rp 16.000 per jam, dengan asumsi 3 jam per hari, selama 26 hari para buruh dapat mengantongi Rp 1.248.000 per bulan.

Sehingga jika upah gaji harian dengan lemburan dijumlah, maka total gaji karyawan PT SS Utama diasumsikan bisa mereka terima sebesar Rp 3.978.000 per bulan.

BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia

Tentu saja, jumlah tersebut belum sepenuhnya tepat dan benar, karena tidak setiap karyawan mendapatkan jatah jam lembur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: