Wabup Rohil yang Digerebek Bersama Wanita di Kamar Hotel, Ketua IPW : Langgar Privasi dan HAM, Polda Riau Bukan Polisi Syariah

Wabup Rohil yang Digerebek Bersama Wanita di Kamar Hotel, Ketua IPW : Langgar Privasi dan HAM, Polda Riau Bukan Polisi Syariah

Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman (pakai topi)-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jajaran Polda Riau menangkap Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, yang tengah berada di kamar hotel bersama wanita bukan istrinya pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan penggerebekan itu melanggar privasi personal dan melanggar HAM

"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Sosok Wanita yang Bersama Wabup Rohil di Kamar Hotel saat Penggerebekan

Menurut Sugeng, ada beberapa alasan mengapa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Pertama, kata Sugeng, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah

"Karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup," ujar dia. 

Adapun alasan kedua yaitu karena pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

BACA JUGA:Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek Bersama Seorang Wanita Bukan Istrinya di Kamar Hotel

Selain itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/ penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.

BACA JUGA:DRS Sosok ASN Wanita yang Dampingi Wabup Rokan Hilir Sulaiman di Hotel Pekanbaru, Ternyata Punya Jabatan Mentereng!

Sugeng menekankan, praktik penggerebekan pasangan pria dan wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.

Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads