Hore, Ini Kriteria Guru PAI Non PNS dan PPPK yang Dapat Insentif Rp 3 Juta 2023, Catat Baik-baik
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK --Kemenag
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2023
4. Belum memasuki usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: