Hore, Ini Kriteria Guru PAI Non PNS dan PPPK yang Dapat Insentif Rp 3 Juta 2023, Catat Baik-baik

Hore, Ini Kriteria Guru PAI Non PNS dan PPPK yang Dapat Insentif Rp 3 Juta 2023, Catat Baik-baik

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK --Kemenag

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK akan mendapatkan intensif tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru PAI non PNS dan PPPK yang akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Direktur PAI Amrullah, dilansir laman Kemenag, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Minat? Dibutuhkan 342 Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah Unggulan

Skema penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. 

Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.

BACA JUGA:Nasib SK PPPK Guru 2022 Apa Kabar? Simak Jadwal Penyerahan hingga Penetepan NI

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. 

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Berikut kriteria guru non PNS dan PPPK yang berhak menerima insentif:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: