Peringatan Kemenag Pada Penyedia Konsumsi Jemaah Haji Indonesia: Akan Ada Sanksi
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah Haji Indonesia di Makkah.
Dala pertemuan tersebut, para penyedia konsumsi itu diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji dan jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana diketahui, Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023.
BACA JUGA:Mantan Kabais Ngamuk Dengar Ancaman OPM Papua: Kalau Mau Tembak Saja Sanderanya!
Kloter pertama, embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Makkah dan akan diberangkatkan dari Madinah setelah menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.
Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi' menyebutkan, ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah.
Nanti, saat menyuplai makanan untuk Jamaah haji, para pebyedia konsumsi itu diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima.
"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus melalui keterangan resmi, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Cara Membuat Kue Pancong Lumer Kekinian, Jajanan Favorit Semua Kalangan yang Rasanya Super Endul
"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," sambungnya.
Perlu diketahui, selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan, yaitu makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.
Kemudian makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: