Desakan Kompolnas agar Irjen Napoleon Bonaparte Buru-buru Disidang Etik, Khawatir Dianggap Diskriminasi
Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id
Hukuman dari Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," tambah Djuyamto.
BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Bakal 'Rawat' Ferdy Sambo Jika Satu Sel: Masa Saya Tolak?
Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.
Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.
Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: