Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol

Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan adanya buronan KPK ganti nama dan kewarganegaraan. -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menunda proses deportasi terhadap Warga Negara Asing asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengungkapkan penundaan itu bertujuan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Stephane.

BACA JUGA:Sudah Ada Messi, Lionel Scaloni Boyong Pemain Baru Ini Untuk Lawan Timnas Indonesia

"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," kata Krishna, Senin, 5 Juni 2023.

Krishna menyebut polisi menemukan indikasi makelar kasus dalam penangkapan Stephane. Ia pun mengaku telah mengamankan sejumlah pihak terkait hal itu.

BACA JUGA:Sukses Gelar Fan Meeting 2 Hari di Jakarta, Kim Seon Ho Janji Bakal Balik Lagi dan Belajar Bahasa Indonesia

"Jadi ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap," ujar Krishna.

Sebelumnya, Polda Bali berhasil menangkap WN Kanada yang merupakan buronan interpol berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) pada 20 Mei 2023 di Canggu.

Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Waduh! Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Kena Semprot Gegara 15 Kali Delay Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia: Jangan Mendadak!

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kejadian itu berawal berdasarkan surat penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

Sementara itu, dalam keterangannya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Tottenham Segera Punya Pelatih Baru yang Digaet dari Celtic

Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.

Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu.

BACA JUGA:Dipermalukan Nikita Mirzani, Lolly Ogah Pulang ke Indonesia

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut.

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia.

BACA JUGA:Gokil! Gak Sampai 12 Menit, 'War' Tiket Hari Pertama Indonesia vs Argentina Langsung Ludes Terjual

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali,, SG akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta rupiah, Rp150 juta rupiah dan Rp100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Ajukan Proposal Perdamaian, Ditolak Ukraina

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata Pahrur.

SG selanjutnya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Heboh Anak Anies Baswedan Diduga Dihina Ibu-ibu saat Nonton Formula E: 'Sungguh Keterlaluan'

Pahrur mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang melibatkan oknum polisi dalam kasus ini.

"Sudah kita masukan laporan ke Div Propam hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti. Saya juga berharap ditanggapi oleh pak Mahmud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), untuk bersih-bersih oknum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads