Alasan Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Kuasa Hukum: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa!
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menjalani persidangan lanjutan pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -YouTube-
“Lima saja dulu, Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga korba didahulukan itu yaa,” kata Alimin.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa , 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukungan, Keluarga Mario Dandy?
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Hal tersebut membuat Mario merasa emosional usai mendengar informasi Amanda. Mario kemudian langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa.
Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
"Anak (AG), saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan," ucap Jaksa.
Jaksa menyebut Dandy sengaja menargetkan area kepala David sebagai sasaran kekerasan. Dandy kemudian melakukan tendangan berulang kali ke arah kepala David.
BACA JUGA:Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Diamankan oleh Ratusan Personel dari Polres Metro Jakarta Selatan
Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora. Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui handphone.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: