Alasan Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Kuasa Hukum: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa!

Alasan Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Kuasa Hukum: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa!

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menjalani persidangan lanjutan pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -YouTube-

Jaksa menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, kata Jaksa, saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

”Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: