Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri di Tangan Mahfud MD, Jokowi: Kita Tunggu Kajian Menko Polhukam

Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri di Tangan Mahfud MD, Jokowi: Kita Tunggu Kajian Menko Polhukam

Hari ini Ketua KPK, Firli Bahuri direncanakan diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Ketua KPK Firli Bahuri-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Polemik perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang telah di utuskan oleh MK saat ini tengah dikaji oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan kondisi tersebut, perpanjangan jabatan Firli Bahuri di tangan Mahfud MD, karena menurut Jokowi saat ini masih tunggu kajian Menko Polhukam.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

BACA JUGA:Pabrik Sepatu Puma PHK Ratusan Karyawan, Perang Ukraina Rusia Jadi Pemicu Sepinya Order

Keputusan perpanjangan jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Oktober 2022 lalu.

Dengan mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan Firli Bahuri selaku ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Presiden Jokowi sendiri tidak menjelaskan lebih jauh tentang pengkajian dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan hanya meminta untuk menunggu kajian dari Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Tangerang Hari Ini Rabu 7 Juni 2023, Ini Cara Perpanjang SIM yang Benar

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Dibeberkan Jonathan Latumahina: Bisa Jalan Hanya 6 Menit Hingga Amnesia

Dalam keputusannya, MK mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Keputusan MK, dalam salah satu pertimbangan hakim menyebut bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilai kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: