Fantastis! PPATK Ungkap Transaksi Rekening Rihan dan Rihini Bernilai Signifikan!

Fantastis! PPATK Ungkap Transaksi Rekening Rihan dan Rihini Bernilai Signifikan!

Polda Metro Jaya tangkap 'Si Kembar' Rihana Rihani di kawasan gading Serpong-Twitter-Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Natsir Kongah memastikan, telah memblokir rekening saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga merupakan pelaku penipuan kasus pre-order (PO) iPhone,

Dalam kasus penipuan itu, Rihan dan Rihini telah merugikan resellernya hingga Rp 35 miliar.

“PPATK telah memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Natsir di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

Total rekening uang dimiliki pasangan kembar Rihana dan Rihani ada 21. Mereka juga memiliki nilai transaksi yang fantastis.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucapnya.

Diduga uang perputaran transaksi itu merupakan sumber dana berasal dari penipuan yang dilakukan saudara kembar itu. 

BACA JUGA:Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

Transaksi yang dilakukan mereka, kata Natsir bermodus diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan investasi terutama mengecek dahulu apakah usaha tersebut memiliki izin.

“Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas,” katanya.

Kasus dugaan penipuan pre order gawai iPhone ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan kembar Rihana dan Rihani.

BACA JUGA:Daftar Penyanyi Konser Jakarta Fair 2023, Berikut Harga Tiketnya

Kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial karena kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Irwandhy membenarkan sudah ada laporan yang masuk soal kasus tersebut. “Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads