Ikuti Arahan Presiden, Polda Metro Jaya Gagalkan TPPO

Ikuti Arahan Presiden, Polda Metro Jaya Gagalkan TPPO

Polda Metro Jaya hari ini mengungkap dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya hari ini mengungkap dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengungkap dugaan TPPO itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Pada hari ini Kamis 8 Juni 2023, PMJ akan menyampaikan terkait adanya rilis tentang pengungkapan perkara adanya dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia atau TPPO. Terdahulu sebagaimana kemarin sudah disampaikan oleh mabes Polri, bahwasanya bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi telah membuat Satgas TPPO," katanya kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Rumah Polisi Diduga jadi Tempat Penampungan TPPO, Propam Polri Turun Tangan

BACA JUGA:Transaksi TPPO Tembus Rp 442 Miliar Ditemukan PPATK

"Kebijakan itu tindak lanjut bagian dari arahan bapak Presiden RI dimana menugaskan Polri sebagai pelaksana dalam penanganan TPPO," tambahnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan pihaknya menggagalkan dugaan TPPO ilegal tersebut.

BACA JUGA:Tindak Lanjut Arah Jokowi, Polri Bentuk Satgas TPPO

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan

"Ditreskrimsus PMJ melalui Subdit 3 sumdaling telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia atau TPPO secara ilegal," ujarnya.

"Sebagaimana dimaksud pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tidak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia dan atau pasal 53 ayat 1 UU Hukum Pidana," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: