Linda Pudjiastuti Mulai 'Dieksekusi' di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu

Linda Pudjiastuti Mulai 'Dieksekusi' di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu

Terkuak! Gegara Ambil Untung Besar dari Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara-Andrew Tito-

Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim juga memvonis Muhamad Nasir dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap

Kemudian Aiptu Janto divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

Untuk terdakwa Teddy dan Dody, mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Basis Produksi Truk Isuzu Thailand Segera Pindah ke Indonesia, Menperin: Mulai Produksi 2024

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Warga Baduy Minta Pemerintah Hapus Jaringan Internet di Wilayahnya

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads