Berangkatkan TKI secara Ilegal, 2 Tersangka Diamankan Kasus TPPO
Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka bernama HCI dan A itu mengirim beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Tersangka HCI disebut telah mengirim sebanyak 80 TKI ilegal. Kemudian, dirinya bermodus memberikan uang kepada keluarga korban untuk diizinkan berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA:Kapal Bermuatan Puluhan TKI Ilegal Tenggelam di Batam
"Pertama atas nama HCI, diamankan di Jalan Persahabatan, Ciracas. Yang bersangkutan mengirim 80 TKI ilegal dengan modus tadi, memberikan uang ke suami atau keluarga untuk diizinkan kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal," katanya kepada awak media, Jumat 9 Juni 2023.
Tersangka kedua berinisial A, dirinya disebut pihak yang mengirim TKI khusus ke Arab Saudi secara ilegal. Dimana, dirinya telah mengirim 8 kali TKI secara ilegal.
BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, Polda Metro Jaya Gagalkan TPPO
BACA JUGA:Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
"Tersangka kedua atas nama A, ini khusus mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 7 dan 8 kali mengirim ke Arab Saudi," ucapnya.
Dijelaskannya, para tersangka memiliki jaringan untuk merekrut TKI di beberapa daerah di Indonesia.
"Mereka memiliki jaringan hingga ke daerah, ada yang di Sulsel, Poso, Jawa timur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: