Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi

Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi

Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi-Dok. Disway-

"Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik," terangnya. 

BACA JUGA:Pos Kesehatan Satelit Hadir di Hotel Jemaah Haji Indonesia

"Surat rekomendasi dari Bareskrim Polri melalui gelar perkara menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur dan saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik," tegas Natalia.

Atas dasar surat rekomendasi itu, maka sangat jelas Natalia Rusli tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap mantan kliennya.

BACA JUGA:Mobil Pickup Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kok Bisa? 4 Unit Pemadam Diterjunkan

Ia meminta kepada Majelis Hakim PN Jakart Barat agar membabaskan dirinya dari perkara penipuan.

"Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah, Pondok Bambu 9 Juni 2023," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli Deolipa Yumara melanjutkan, dakwaan JPU soal penggelapan tidak terpenuhi pada perkara kliennya.

BACA JUGA:Rilis Video, Kolaborasi Wuling Alvez dan Isyana Sarasvati Buat Gempar!

Sehingga, ia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Barat segera membebaskan Natalia Rusli.

"Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," jelas Deolipa.

Jika nantinya Pledoi sidang hari jadi pertimbangan majelis hakim Natalia Rusli dibebaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menuntut balik pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

BACA JUGA:Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!

Ia meminta awak media untuk menunggu sampai proses sidang perkara Natalia Rusli ini selesai.

"Nanti kita lihat seandainya majelis hakim memutuskan dia tidak bersalah dan lepas dari dakwaan tentunya, ada perhitungan terhadap penyidik yang sudah memproses ini," tukas Deolipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: