Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Daring

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Daring

Lukas Enembe Jalani Sidang perdana secara daring-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe bakal menjalankan sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Sidang ini akan dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lukas Enembe dikabarkan akan hadir secara daring. 

"Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU), Lukas Enembe sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Perdana, Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

BACA JUGA:Ranking BWF Anthony Ginting Usai Juara Singapore Open 2023, Tempel Ketat Axelsen!

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads