Diduga Motif Cemburu, Pengusaha Muda Babak Belur Dikeroyok 7 Pemuda
diduga motif cemburu, pengusaha muda di Kota Bogor dikeroyok 7 pemuda-Ilustrasi/Pixabay-
Ketujuh pelaku pengeroyokan dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Prosesnya sudah tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ungkapnya. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com