Di Pelabuhan Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Kendaraan antre di Pelabuhan Merak, Banten.-radarbanten-
CILEGON, DISWAY.ID-Para pengguna jasa penyeberangan saat ini tidak lagi wajib menggunakan masker saat berada di pelabuhan.
Hal itu seiring dengan keluarnya kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juga, SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Penumpang Penyebrangan Pelabuhan Merak - Bakauheni Melonjak, Capai 32 Ribu Orang
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, bahwa ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum, termasuk angkutan penyeberangan di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.
“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut,” ujarnya.
BACA JUGA:Tersedia 700 Tiket Penyeberangan Pelabuhan Panjang - Ciwandan Untuk H+7
Namun demikian, lanjut Shelvy, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.
ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Aturan Baru ASDP, Masker Sudah Tidak Wajib di Kapal Ferry
“Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” ujar Shelvy lagi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan perihal anjuran SE Satgas untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
BACA JUGA:Aturan Baru Satgas Covid-19 : Boleh Lepas Masker Asalkan Sehat
"Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Hal ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tetapi juga virus lainnya. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi Covid-19 tidak terulang lagi,” tegas Shelvy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten