Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri di Pademangan Sudah Melahirkan Bayi Berusia 1 Bulan

Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri di Pademangan Sudah Melahirkan Bayi Berusia 1 Bulan

Ilustrasi pencabulan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang remaja wanita dengan inisial AP (17) yang hamil usai diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya di Pademangan Jakarta Utara kini telah melahirkan, dengan usia bayi yang saat ini masih satu bulan, pada Selasa 13 Juni 2023. 

Dalam kasus ini Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku dengan inisial ASM (44) yang merupakan ayah tiri korban. 

BACA JUGA:Mantap! Tiket Konser Aldi Taher Forplay: Tribute to Coldplay Seharga Rp 100 Juta Ludes Terjual, Dibeli Oleh Sosok Ini

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh membenarkan remaja korban pemerkosaan ayah tirinya itu kini telah melahirkan. 

"Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023. 

BACA JUGA:11.274 ASN dan 5.716 TNI/Polri Pindah Tugas ke IKN, Tahap Pertama Berlangsung 2024

Iver juga menjelaskan hasil pemeriksaan kepada korban diketahui aksi bejad pelaku dilakukan saat korban masih berusia 7 tahun, dan terus berlanjut dengan aksi pencabulan yang dilakukn pelaku kepada korban hingga berkali kali selam kurun waktu 10 tahun terakhir. 

"Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," jelasnya.

Kemudian pada Agustus 2022, Iver mengatakan pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada korban agar mau melayani nafsu birahinya berkali kali. 

BACA JUGA:Yusuf Hamka Tantang Rionald Silaban: Ada Hutang BLBI Saya Ganti 100 Kali, Kalau Rio yang Salah Berani Berapa

"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," terangnya. 

Perut korban yangg terus membesar dan terlihat hamil, kemudian tidak dapat ditutupi lagi, dan ketahuan oleh Kakak korban yang bernama Yesika Tris Maliyawati (28), pada April 2023.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: