Diumumkan 15 Juni 2023, Partai Gelora Minta Hakim MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka
Fahri Hamzah Janji Akan Dobrak Sistem yang Menyimpang--Instagram/@fahrihamzah
“Maka anggota dewan bisa disuruh diam, tidak perlu dengar rakyat. Kamu diam, dengerin ketua umum. Karena nyawamu di ketua umum, nyawamu di sekjen, maka kamu diam. Saya bilang diam kamu diam," ujarnya.
Berbeda jika sistem proporsional terbuka, dimana dalam pemilu rakyat akan memilih secara langsung individu-individu calon anggota legislatif.
BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di Luar Negeri Juni 2023, Buruan Cek Syaratnya
Seluruh kontrol, lanjutnya, bisa dilakukan oleh rakyat, bahkan konsekuensi elektoral bisa diterima jika performanya tidak baik saat menjabat.
"Kalau kita (pakai sistem proprosional) terbuka rakyat yang milih. Saya kalau salah nggak akan terpilih lagi oleh rakyat," terang Fahri.
Oleh sebab itu, dalam konteks perdebatan apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka, dan saat ini perselisihannya sudah ada di tangan majelis hakim MK, maka Fahri Hamzah menyarankan agar sistem yang berjalan nanti berdasarkan putusan hakim konstitusi adalah proporsional terbuka.
"Harus tetap terbuka, sistemnya harus terbuka," tegas calon legislatif Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: