Lansia yang Cabuli Bocah 9 Tahun di Jaktim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Lansia yang Cabuli Bocah 9 Tahun di Jaktim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan S kepada bocah NHR.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.

Pihaknya menyebut telah memiliki alat bukti bahwa S alias UH memperkosa sang bocah berusia sembilan tahun.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9). Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.

Disebutkannya, UH memperkosa NHR sebanyak lima kali, di antaranya di gudang rumahnya.

"Diperkosa lima kali. Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang 2.000 rupiah," ucapnya.

Sebelumnya, Ibu bocah berinisial NHR (9) cerita soal kronologi putrinya diduga diperkosa lansia berinisial UH (65) beberapa waktu lalu.

Ibu NHR, Farida mengatakan, awalnya sang anak cerita kepada saudaranya pernah ditindihi oleh pelaku.

"Iya benar (Pencabulan, red). Jadi dia cerita sama ponakan saya yang inisial DH waktu pada ngumpul main mainan di situ. Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H atau Herman," katanya kepada awak media, Kamis 15 Juni 2023.

Akhirnya, pihak keluarga mengintrogasi sang bocah. NHR juga mengaku terkait kebenaran pencabulan itu.

"Terus kirain cuman main-main, ternyata diinterogasi lah anak saya dia baru jujur. Terus keluarga rundingin terus diajukan ke pak RT bagaimana kelanjutannya. Akhirnya tersangka itu dipanggil ke rumah pak RT," terangnya.

Bocah itu akhirnya mengaku kepada sang ibu ditiduri pelaku sebanyak lima kali dan dimasuki alat kelaminnya.

"Ditidurin dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali. Alat kelaminnya ke punya anak saya itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: