Polisi Ringkus 4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional asal Aceh, Barang Bukti 20,6 Kg Sabu Diamankan
Ilustrasi Sabu-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 20,6 KG di wilayah Hukum Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan pihaknya mengamanka empat orang dengan masing-masing insial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh.
"Ketiga orang ini kita amankan di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," ujar Komarudin dalam keterangannya saat rilis. Kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bicara Soal Ponpes Al Zaytun, MUI Minta Gubernur Jabar Tegur Panji Gumilang
Komarudin mengatakan untuk barang bukti sabu yang dibawa empat orang tersebut terdiri dari 20 bungkus sabu yang jika ditotalkan ada seberat 20,6 KG.
"Total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," ujarnya.
Dalam kasus ini Komarudin juga mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku lainnya yang berinsial ALF yang merupakan penerima paket 20,6 KG sabu tersebut, ALF berhasil tertangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Dia satu orang kurir yang rencananya menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer di bawahnya," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Perkosa SPG, Pelaku Kuras Harta Benda Korban
Sementara hasil perhitungan polisi, Komarudin mengatakan total nilai sabu yang disita dari tangan empat orang tersangka tersebut senilai Rp 30 miliar.
"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.
Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti narkoba jenis sabu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan untuk proses pemeriksaa dan proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.
BACA JUGA:Sheikh Jassim Terdepan, Dipercaya Jadi Pemilik Baru Manchester United: Sudah Semakin Dekat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: