Rusia Gunakan Napi Perkuat Pasukan Serang Ukraina

Rusia Gunakan Napi Perkuat Pasukan Serang Ukraina

Pemerintah Rusia gunakan napi perkuat pasukan serang Ukraina. -tangkapan layar twitter@HealthOsint -

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Rusia gunakan napi perkuat pasukan serang Ukraina. 

Penggunaan napi untuk perkuat pasukannya tersebut akan segera disahkan dalam undang-undang oleh Rusia.

Duma Negara salah satu anggota perlemen Rusia menjelaskan jika telah menyetujui undang-undang yang akan memberikan pengampunan kepada narapidana kriminal yang secara sukarela bergabung dengan pasukan Rusia yang berperang di Ukraina.

Menurut Duma langkah ini merupakan salah satu cara untuk menambah pasukan Rusia di garis depan dalam penyerbuan ke Ukraina.

BACA JUGA:Fix! Tesla Bangun Pabrik di India, Elon Musk: Akan Dilakukan Secepat Mungkin, Indonesia?

BACA JUGA:Bekingan Panji Gumilang dari Pak Kumis Hingga KSP Dibongkar Iman Supriatno Salah Satu Pendiri Al Zaytun

Selain itu menurut Duma dalam aturan itu juga menetapkan undang-undang perekrutan tahanan dan tersangka kriminal untuk perang di Ukraina.

Akan tetapi tidak semua napi dapat dimasukan kedalam pasukan Rusia untuk menyerang Ukraina.

“Adapun napi yang tidak dapat memenuhi syarat dalam undang-undang tersebut antara lain mereka yang telah melakukan tindakan teror, pelanggaran seksual, spionase, dan pengkhianatan termasuk di antara kejahatan serius,” terang Duma.

BACA JUGA:Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten

BACA JUGA:Kriteria Lembaga yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Surat Izin Mengemudi

Moscow Times menyebutkan jika rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang maka catatan kriminal orang-orang yang bergabung dengan tentara Rusia akan dihapus setelah mereka menyelesaikan dinas militer.

Tidak hanya itu, mereka juga akan menerima penghargaan dari negara karena ikut serta dalam pertempuran, terluka dalam aksi, atau mencapai usia pensiun 65 tahun.

Para tahanan yang setuju untuk mengangkat senjata, pihak berwenang dapat menangguhkan proses pidana terhadap mereka jika mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara untuk kejahatan yang direncanakan atau hingga 10 tahun untuk tindakan kelalaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: