Tukang Bubur Cabut Laporan Setelah Dugaan Penipuan Calon Bintara Polri Jadi Sorotan, Ada Apa?

Tukang Bubur Cabut Laporan Setelah Dugaan Penipuan Calon Bintara Polri Jadi Sorotan, Ada Apa?

Kuasa Hukum AKP SW dan Wahidin melakukan perdamaian, Rabu 21 Juni 2023.-Dedi Haryadi/radarcirebon.com-

"Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang juga telah mengawal pemberitaan kasus saya ini. Jadi intinya kami sudah berdamai dan mencabut laporan," tambahnya lagi.

Hal senada disampaikan Firdaus Yuninda selaku Kuasa Hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW.

"Pada dasarnya saya selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan tersebut dan kita juga beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh pak Wahidin," kata Firdaus.

BACA JUGA:Polri Akan Beri Sanksi Tegas Anggota yang Terlibat Penipuan Tukang Bubur Bayar Rp 310 Juta untuk Anak Masuk Polisi

Firdaus mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Cirebon Kota terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Adapun selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses hukum dan etik selanjutnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AKP SW," katanya.

Menurut Firdaus, pihaknya bersama kuasa kuasa hukum Wahidin akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut laporan.

"Kami akan ke Polda Jawa Barat bersama kuasa hukum Pak Wahidin untuk mencabut laporan baik pidana maupun kode etik AKP SW juga melakukan perdamaian antar kedua belah pihak," ujarnya.

Ditegaskannya, perdamaian tersebut tidak termasuk dengan tersangka NR. NR adalah oknum PNS di Mabes Polri yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Perdamaian hanya kami dari pihak AKP SW dangan Pak Wahidin, tidak dengan tersangka NR," tegas Firdaus.

BACA JUGA:Cara Ampuh Rian Mahendra Dongkrak PO MTI Serasa Saat di Perusahaan Haji Haryanto

Diketahui, kasus tersebut mendapat perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia memerintahkan jajarannya untuk memecat dan memproses pidana anggotanya yang terlibat penipuan dengan modus rekrutmen Polri. 

"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Listyo mengatakan proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar. Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.disway.id