Bareskrim Tetapkan Ketua Hipmi Jaktim Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Bareskrim Tetapkan Ketua Hipmi Jaktim Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur, Muhammad Arif terkait dugaan penipuan atau penggelapan

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat dimintai konfirmasi, Kamis, 21 Juni 2023.

Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

BACA JUGA:Eks Ketua NII Jawa Barat Bongkar Tujuan Dibangunnya Ponpes Al Zaytun, Ternyata Diresmikan B.J Habibie!

Selain Muhammad Arif, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.

Hersadwi mengatakan penyidikan dimulai pada tanggal 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ucapnya. 

BACA JUGA:Pernah Dituduh Pemerasan, Rizal Irawan Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Tugas di BIN, Kok Bisa?

Adapun kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.

Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini dilakukan untuk melacak dan menelusuri aliran dana atas nama para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: