Fakta Baru Kecelakaan Moses, Ditkrimum Polda Metro Jaya: Korban Diduga Sengaja Dikejar Pelaku

Fakta Baru Kecelakaan Moses, Ditkrimum Polda Metro Jaya: Korban Diduga Sengaja Dikejar Pelaku

Kasus dan ditabraknya pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso oleh mobil yang dikendarai oleh OS diduga telah direncanakan.--

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rully Simamora mengatakan pengenaan pasal 338 KUHP dinilai tepat olehnya.

"Atas nama keluarga Korban. Kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:DPR Pengecut dan Munafik, Said Iqbal: Tak Berani Hadiri Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

BACA JUGA:Tanggal Lahir Sama Dengan Wafatnya Bung Karno, Basarah: Jokowi Amanah Spiritual Soekarno

"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hak yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," lanjutnya.

Sementara, kasus pengendara mobil inisial OS yang lindas Moses saat mengendarai motornya ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kasus tersebut tidak ditangani pihaknya.

Llantaran kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 itu tidak masuk," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Siap-siap! Akan Ada Aturan Turunan Pembuatan SIM Pakai Sertifikat Mengemudi: 'Tunggu Saja Nanti Waktunya'

BACA JUGA:Sebelum Fajri Meninggal Dunia, RSCM Klaim Sudah Siapkan Ruang Khusus ICU

Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Masuknya ke Pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim," ucapnya.

Sedangkan, gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads