Siap-siap! Akan Ada Aturan Turunan Pembuatan SIM Pakai Sertifikat Mengemudi: 'Tunggu Saja Nanti Waktunya'

Siap-siap! Akan Ada Aturan Turunan Pembuatan SIM Pakai Sertifikat Mengemudi: 'Tunggu Saja Nanti Waktunya'

Akan Ada Aturan Turunan dalam Pembuatan SIM Baru---Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut akan ada aturan turunan dari kewajiban untuk menggunakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang baru.

Namun, aturan pembuatan SIM baru memakai sertifikat mengemudi itu saat ini masih belum berlaku. 

Untuk saat ini Polri masih terus melakukan persiapan untuk menetapkan aturan turunan mengenai syarat pembuatan SIM dengan sertifikat mengemudi tersebut.

BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

"Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ucap Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Nantinya aturan turunan terkait Perpol diselesaikan, Polri masih harus melakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa diterapkan.

"Harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum (dalam waktu dekat), kita tunggu saja nanti waktunya," ujar Yusri Yunus.

"Jadi belum, aturan memang sudah ada dari tahun 2012 juga sudah ada, coba baca sama pasal bunyinya, di Perpol 09, Perpol 05," sambungnya.

BACA JUGA:Pemohon SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Brigjen Pol Yusri Yunus: 'Aturan Lama Kok Itu'

Saat ditanya mengapa pembuatan SIM baru harus ada sertifikat mengemudi, hal itu karena Polri bersama stakeholders, dan badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur harus terakreditasi memiliki ijazah.

"Bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa," paparnya.

Pada intinya Yusri Yunus belum memastikan tanggal pas untuk menerapkan pemberlakuan aturan turunan dari pembuatan SIM baru pakai sertifikat mengemudi, hanya saja semuanya akan disegerakan.

"Secepatnya. Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," tutur Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: