Korlantas Polri : Pembuatan SIM Disertai Surat Mengemudi Belum Berlaku dan Masih Dikaji
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini.
Ia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dikaji oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
Jenderal bintang satu itu menjelaskan aturan pembuatan SIM dengan disertai sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi.
BACA JUGA:Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi? Begini Penjelasan Polri
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.
"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat," ucapnya.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: