Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi? Begini Penjelasan Polri

Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi? Begini Penjelasan Polri

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri buka suara terkait buat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sertifikat mengemudi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah ungkap alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu.

Menurutnya, sertifikat pengemudi itu ada korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.

“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul, dilansir pada Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara

Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.

“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

BACA JUGA:41 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Jabatan Eselon 2 Sekretariat Kabinet, Simak Linknya

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY-Puan Sebagai Simbolis Rekonsiliasi Politik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads