132 Wanita Korban TPPO Dijadikan PSK, Modusnya Diungkap Bareskrim Polri
Satgas TPPO Polri Tetapkan 668 Orang Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri hingga per 22 Juni 2023 telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP) dan menangkap sebanyak 580 tersangka.
Dari ratusan LP tersebut, modus yang terungkap yaitu para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Angka dalam kasus wanita korban TPPO dijadikan PSK ini yakni sebanyak 132 orang.
BACA JUGA:Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka, 1.553 Korban Berhasil Diselamatkan
Modus ini, mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu.
Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
Dua modus lain TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.
Selain itu, modus paling banyak yaitu korban TPPO dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT).
BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil MUI ke Gedung Sate
"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Juni 2023.
Terkait modus ini, salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri.
Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: