Tanggapan Polri Soal Sanksi Pidana dan LP Terkait Panji Gumilang
Brigjen Ahmad Ramadhan -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atau Mahad Al Zaytun sedang menuai sorotan masyarakat.
Hal ini disebabkan ajaran pemimpinnya Panji Gumilang yang dinilai menyimpang dari agama Islam.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
BACA JUGA:Habib Bahar Smith Murka Dengar Laporan Netizen Soal Al Zaytun dan Panji Gumilang
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya, Sabtu 24 Juni 2023.
Untuk sanksi pidana, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang jadi Urusan Bareskrim Polri ? Ini Hasil Tim Investigasi Jabar
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.
Mulanya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.
BACA JUGA:Izin Ponpes Al Zaytun Akan Dicabut ? Ini Penjelasan Kemenag
Sedangkan sanksi admnistrasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
BACA JUGA:Panji Gumilang Klaim Bermazhab Bung Karno, Adian Napitupulu: Gue Gak Tertarik!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: