15 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat, Buntut Pungli Rp 4 Miliar
Menurut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pejabat dari tiga institusi hukum Tanah Air banyak yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.-pmj-
BACA JUGA:Nasi Bungkus
Menurut Ali, sampai saat ini penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan.
Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
"Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
