Kuasa Hukum Erick Wong Pertanyakan Status Kliennya di Rudenim Kalideres, Ini Penjelasan Imigrasi RI

Kuasa Hukum Erick Wong Pertanyakan Status Kliennya di Rudenim Kalideres, Ini Penjelasan Imigrasi RI

Kasus pemalsuan paspor WNA asali Meksiko, Erick Wong.-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Warga Negara Asing (WNA) Erick Wong, terdakwa pemalsu paspor Meksiko yakni Frits Marsel Adu meminta kejelasan nasib kliennya yang kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kalideres, Jakarta Barat.

Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rudenim, ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print - 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023.

"Hari ini saya datang ke Rudenim untuk membuat, menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang kemarin sudah kami laksanakan eksekusi bersama dengan jaksa. Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yang pasti karena hari ini masih cuti bersama," ujar Frits kepada wartawan, Rabu (28/6).

BACA JUGA:Bertambah! Tersangka TPPO yang Berhasil Ditangkap Kini Jadi 649 Orang

BACA JUGA:Lirik Lagu Tak Lagi Sama - Rizwan Fadilah, Anak Kedua Sule Muncul jadi Penyanyi Solo

Frits menyebut keputusan status Erick Wong sudah inkrah.

Berdasarkan surat pelaksanan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim.

"Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan," ujar Frits.

Upaya Frits mencari keadilan bagi kliennya juga kandas saat tidak diperbolehkan masuk ke Rudenim.

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, Maruf Amin Punya Pesan Penting untuk Umat Muslim: Keteladanan Nabi Ibrahim Mengandung Pesan

BACA JUGA:Sempat Diisukan Tutup Gegara Rian Mahendra, PO Kencana Kembali Beroperasi

Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick.

"Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend," ujar Surya saat dikonfirmasi.

Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: