Ini Materi Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Ini Materi Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.  Materi penistaan agama yang dilaporkan dilakukan Panji Gumilang beberapa di antaranya, perempuan dijadikan Khatib dan menyangkal Al Quran sebagai firman Allah SWT. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa pada Senin 3 Juli 2023 nanti. 

BACA JUGA:NII Crisis Center Resmi Polisikan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.

Komjen Agus menegaskan, Polri akan menggelar perkara terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun. 

Gelar perkara itu akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," tegasnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Hadapi Ancaman Pidana dan Sidang Komisi Fatwa MUI

Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. 

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Materi Penistaan Agama yang Dilaporkan ke Bareskrim

Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil MUI ke Gedung Sate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: