Ini Materi Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto-Humas Polri-
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
FAPP menilai, Panji menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Selain itu, pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai dugaan penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," ujar Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," katanya.
Terkait laporan ini, Ihsan juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al Zaytun.
Ia pun meminta agar kontroversi Ponpes Al-Zaytun segera diusut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: