Besok, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri : Jika Tidak Hadir Polisi Gelar Perkara
Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Ia akan diperiksa sebagai bagian dari kasus dugaan penistaan agama.
Polri akan menggelar perkara terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun. Perkara itu akan dipimpin oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri.
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -instagram/@kepanitiaanalzaytun-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan resmi ke Bareskrim Polri oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain DPP FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Ini Materi Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang
Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji.
BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Tak Segan Proses Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Ada Unsur Penistaan Agama
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, juga melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, bersama dengan DPP FAPP.
Ken menyatakan bahwa mereka sengaja melakukan laporan tersebut agar Panji tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: