DPT Pemilu 2024, KPU Tetapkan Ada 204 Juta Pemilih Resmi
KPU Menetapkan 204 Juta Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024-Ilustrasi/statistik.jakarta.go.id-
JAKARTA, DISWAY. ID - Sebanyak 204.807.222 pemilih telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak 2024 mendatang.
Penetapan tersebut ditetapkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan dalam sidang Pleno di KPU RI , Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa proses penetapan DPT tersebut dilakukan pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih
"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, Pos 823.220," ujar Betty Epsilison Idroos.
Adapun dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan itu, pemilih perempuan tampak lebih banyak dari pada pemilih laki-laki, yaitu dengan selisih 370.216 pemilih.
"Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719, dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222 pemilih," imbuhnya.
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
Diketahui sebelumnya, KPU RI mengadakan rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa rapat pleno tersebut diadakan untuk merekapitulasi daftar pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tidak hanya itu, bahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, penetapan DPT sendiri merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kota dan PPLN.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Bawaslu Awasi DPT dan Tekankan 4 Poin Ini Agar Pemilu 2024 Jurdil
“Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” ujar Hasyim Asy'ari dalam sambutannya.
"Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: