Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT

Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak gegabah dalam menentukan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya lantaran masih banyak calon DPT yang bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi dilapangannya.

"(KPU) hati-hati dong (terhadap penentuan) DPT,” ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juni 2023.

BACA JUGA:LPSDK Dihapus, Perludem Anggap KPU Menyimpang Dari Pemilu Berintegritas

Salah satunya yang pernah ditemui oleh pihak Bawaslu, yaitu pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai DPT.

Rahmat Bagja mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena belum adanya surat kematian secara resmi sehingga nama pemilih tersebut masih terdaftar.

BACA JUGA:Bawaslu Nilai Laporan Dana Kampanye Tidak Relevan Jika LPSDK Dihapus

"Kita menemukan ada yang meninggal tapi belum dicoret alasannya belum ada surat kematiannya. Permasalahan di Indonesia, surat kematian itu paling jarang dibuat. Kenapa? Karena bukan waris. Kalau sudah waris, pasti dibuat surat kematian. Akhirnya kami punya ide menerbitkan surat kematian,” jelasnya.

Selain itu, tambah Rahmad Bagja, masih banyak kasus DPT yang bermasalah, contohnya calon pemilih yang sudah berumur 17 tahun tapi belum masuk dalam daftar pemilih.

Bahkan, kata pria yang akrab disapa Bagja itu, pihaknya juga sempat menemukan status di KTP nya masih pelajar tapi ternyata sudah menjadi anggota TNI.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK

"Kalau tentara dan polisi sudah masuk semua datanya, sudah ditindaklanjuti. sudah clear semua. jadi teman-teman TNI Polri, dulu kan pernah kami temukan, kita buat saran perbaikan untuk itu. karena kan usia 17 tahun, KTPnya masih swasta atau pelajar, padahal yang bersangkutan sudah jadi anggota TNI,” kata Rahmat Bagja.

"Kemudian, yang meninggal dunia masih tercatat, orang yang engga ada juga masih ada, rupanya udah engga di situ tinggalnya. Kemudian yang usia belum 17 tahun tapi belum masuk dalam DPT. kecuali perempuan dan laki-laki kalau sudah menikah, tentu masuk DPT,” lanjutnya.

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Bawaslu Awasi DPT dan Tekankan 4 Poin Ini Agar Pemilu 2024 Jurdil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads