Diduga Tidak Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat PT RUBS di PN Jakpus
Ilustrasi Perusahaan tambang-dok Andrew Tito-
Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution
"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: