Panji Gumilang soal Bekingan Istana: Sudah Saya Jawab ke Bareskrim

Panji Gumilang soal Bekingan Istana: Sudah Saya Jawab ke Bareskrim

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang membantah adanya bekingan dari istana sehingga ia bisa kebal hukum. 

"(Soal bekingan istana) sudah saya jawab semua di dalam (Bareskrim), yaitu tidak ada," Kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

Panji juga enggan menjawab ketika disinggung nama seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Al Zaytun.

BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

"Sudah. jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," tambahnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 10 jam. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

BACA JUGA:Rian Mahendra Bikin MTI Timpa Rute PO Haryanto, Tapi Tak Rongrong Jalur Muria Raya

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: