Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Eksepsi di PN Jakpus

Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Eksepsi di PN Jakpus

Terdakwa kasus dugaan terpidana korupsi BTS Bhakti Kominfo, Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

"Ruang sidang Wirjono Projodikoro I pukul 10.00 WIB dengan agenda membacakan surat dakwaan," sebagaimana yang dikutip SIPP. 

BACA JUGA:Uji Coba Nikuba di Italia Berujung Kontrak Dengan Ducati dan Ferrari serta Lamborghini: Bakal Dijual ke Brasil dan Afrika

BACA JUGA:Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG

Adapun peran Terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus tersebut, adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Lalu, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan terdakwa MUKTI ALI adalah Account Director PT Huawei Tech Investment. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads