Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Eksepsi di PN Jakpus
Terdakwa kasus dugaan terpidana korupsi BTS Bhakti Kominfo, Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-
"Ruang sidang Wirjono Projodikoro I pukul 10.00 WIB dengan agenda membacakan surat dakwaan," sebagaimana yang dikutip SIPP.
BACA JUGA:Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG
Adapun peran Terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus tersebut, adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Lalu, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan terdakwa MUKTI ALI adalah Account Director PT Huawei Tech Investment.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: