Program PTSL Cegah Pungli, Indra Gunawan: Jika Ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Program PTSL Cegah Pungli, Indra Gunawan: Jika Ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan-Dok BPN-

JAKARTA. DISWAY.ID-- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat Tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli). 

Bahkan, melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu di BPN dapat diselesaikan secara serentak, mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat. 

BACA JUGA:Cara Mudah Top Up Saldo AstraPay dan Menggunakannya

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dalam mengikuti program PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. 

Untuk mengajukan PTSL, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Kalem, Erick Thohir Dinilai Terlalu Menggebu-gebu Ributkan Standarisasi Stadion JIS: 'Jangan Menghakimi'

BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan. 

Penting juga untuk menyertakan informasi letak tanah yang jelas. 

BACA JUGA:Mandalika Racing Series 2023 Putaran Kedua Siap Digelar, Selain Kelas Kejurnas Juga Buka Kelas UB150 dan Superbike Community

Indra Gunawan menambahkan, salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat adalah apakah program PTSL ini gratis? 

Jawabannya, meskipun program PTSL memberikan kemudahan dalam beberapa aspek, namun tidak sepenuhnya gratis. 

“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” ujar mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu  kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023. 

BACA JUGA:Bursa Transfer: Tiga Pemain Merapat Ke Manchester United, Erik Ten Hag Masih Terus Berburu!

Proses PTSL, sambung Indra Gunawan, biasanya memakan waktu satu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: