Nasabah KUR BRI Dapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendapatkan layanan sertifikasi halal secara gratis.
Layanan sertifikasi gratis untuk nasabah yang merupakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) tersebut diberikan atas kerjasama pihak BRI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dalam upaya melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis yang diberi nama sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK.
"Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di delapan provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR. Per 10 Juli kita mulai dari provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta.
Layanan SEHATI ini, lanjut Aqil, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.
"Tahap pertama kita mulai tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Untuk itu kami mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," kata Aqil.
"Kepada para pelaku UMK, silahkan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis," lanjut Aqil mengimbau.
BACA JUGA:Untung Besar! ASDP Indonesia Ferry Raup Laba Rp 585 Miliar
Aqil juga mengimbau agar para pelaku UMK menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut. Di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
"Setelah DKI Jakarta, program ini akan kita lanjutkan di provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat," terangnya.
Aqil juga mengajak kepada para pelaku UMK untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.
"Bagi pelaku UMK yang sudah mendapatkan sertifikasi halal gratis sebelumnya juga saya harapkan untuk ikut mengajak dan mengedukasi pelaku UMK yang lbelum bersertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: