Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didalami Polri: Laporan Analisis Telah Kami Terima
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Ridwan Kamil Temani Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Cihapit: Bapak dan Ibu Saya Berjodohnya Disini
BACA JUGA:Dokumen Daftar Ulang PPDB Banten 2023 Jenjang SMA dan SMK
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.
Ia mengatakan 295 sertifikat itu atas nama Panji Gumilang, istri, hingga anaknya.
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi," jelasnya.
"Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: