Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didalami Polri: Laporan Analisis Telah Kami Terima

Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didalami Polri: Laporan Analisis Telah Kami Terima

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah menerima laporan hasil analisis ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigien Whisnu Hermawan mengatakan saat ini laporan tersebut masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Masih didalami," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta Ditanggapi MUI: Jika Terjadi Berarti Melanggar Konstitusi Negara

BACA JUGA:Israel Dukung OPM TPNPB, Jeffrey Bomanak: Kami Punya Hubungan Diplomasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

 "Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA:Pesan Singkat Anies Baswedan Atas 3 Menteri Ributkan JIS: Saya Gak Cawe-cawe!

BACA JUGA:Seleksi Tim U17 Dipantau Langsung Presiden Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Ada 295 Sertifikat Lahan Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Selain itu, Mahfud menyebut ada 295 sertifikat lahan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads